Selamat Datang di Portal PPID

Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Barru


Tentang PPID



Latar Belakang

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Kabpaten Barru. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.
Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.

PPID Pemerintah Kabupaten Barru

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Barru merupakan ujung tombak pelayanan informasi di Kabupaten Barru. Tugasnya adalah mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Motto PPID

Cepat, Akurat, Mudah dan Berkualitas.


VISI & MISI PPID

VISI

MEWUJUDKAN MASYARAKAT INFORMASI UNTUK BARRU 

MISI

  1. MENINGKATKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MEDIA INFORMASI PUBLIK
  2. MENINGKATKAN PELAYANAN INFORMASI BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
  3. MENINGKATKAN KAPASITAS SDM DAN KELEMBAGAAN

MAKLUMAT PELAYANAN

TUPOKSI

Tugas Pokok dan Fungsi PPID:

  • Tugas Pokok
    1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu
    2. memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik
    3. melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik
    4. melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan
    5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
    6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat

    Fungsi

    1. Melakukan Pembinaan dan pengelolaan Informasi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru

    2. Pelayanan Informasi

    3. Pengelolaan Arsip

    4. Dokumentasi Arsip

    5. Fasilitasi Pelayanan dan Pelayanan Sengketa

  • Tugas Pokok

    1. Memberikan Layanan Informasi Publik kepada Masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan

    2. Membantu PPID Utama dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya

    3. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala sesuai kebutuhan

    4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses publik, dan

    5. Mengkonsultasikan informasi yang dikecualikan kepada PPID Utama


    Fungsi
    1. Pengelolaan Informasi
    2. Dokumentasi Arsip
    3. Pelayanan Informasi
    4. Pelayanan dan Penyelesaian Sengketa

PPID Barru

+6285-229-164-447

Hari Kerja Senin - Jumat

Jam Kerja 08:00 - 16:00

Loading
Your message has been sent. Thank you!