Selamat Datang di Portal PPID

Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Barru


Tentang PPID



Latar Belakang

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Kabpaten Barru. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.
Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.

PPID Pemerintah Kabupaten Barru

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Barru merupakan ujung tombak pelayanan informasi di Kabupaten Barru. Tugasnya adalah mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Motto PPID

Cepat, Akurat, Mudah dan Berkualitas.


VISI & MISI PPID

VISI

MEWUJUDKAN MASYARAKAT INFORMASI UNTUK BARRU 3M1B

MISI

  1. MENINGKATKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MEDIA INFORMASI PUBLIK
  2. MENINGKATKAN PELAYANAN INFORMASI BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
  3. MENINGKATKAN KAPASITAS SDM DAN KELEMBAGAAN

MAKLUMAT PELAYANAN

TUPOKSI

Tugas Pokok dan Fungsi PPID:

  • Tugas Pokok

    Meminpin instansi


    Fungsi
    text
  • Tugas Pokok
    text
    Fungsi
    text
  • Tugas Pokok
    1. Menyusun rencana kerja, program kerja, dan anggaran Sekretariat dan pengoordinasian penyusunan rencana kerja, program kerja, dan anggaran Dinas berdasarkan kebijakan operasional Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas
    2. Mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas lingkup kesekretariatan yang meliputi pengelolaan umum dan kepegawaian, pengelolaan keuangan, pengoordinasian penyusunan program, data dan informasi serta pengoordinasian tugas-tugas bidang
    3. Pengoordinasian penyelenggaraan tugas yang meliputi pengoordinasian penyusunan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan rencana dan program kerja lingkup Sekretariat dan Dinas
    4. Pengoordinasian penyelenggaraan tugas yang meliputi pengoordinasian penyusunan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan rencana dan program kerja lingkup Sekretariat dan Dinas
    5. Melaksanakan fasilitasi, pembinaan dan pengendalian tata naskah dinas lingkup Sekretariat dan Dinas
    6. Melaksanakan pengelolaan dokumentasi peraturan perundang-undangan, pengelolaan kearsipan, protokol dan hubungan masyarakat di lingkungan Sekretariat dan Dinas
    7. Melaksanakan dan mengoordinasikan penyusunan data dan informasi bahan penetapan rencana kerja daerah yang meliputi RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra dan Renja, serta rencana kerja lainnya sesuai dengan ketetentuan peraturan perundangundangan
    8. Melaksanakan dan mengoordinasikan penyusunan data dan informasi bahan penetapan laporan kinerja daerah yang meliputi LKPJ, LPPD, IPPD, LKIP dan laporan lainnya sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan
    9. Melaksanakan hubungan kerja dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya
    10. Menyelenggarakan pembinaan Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas
    11. Mengkaji rumusan kebijakan administratif kesekretariatan Dinas
    12.   Menyelenggarakan pengoordinasian penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis operasional lingkup Kesekretariatan
    13. Menyelenggarakan pengoordinasian pengelolaan pendokumentasian peraturan perundangundangan, pengelolaan perpustakaan, protokol dan hubungan masyarakat lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung
    14. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup Sekretariat dan Dinas

    Fungsi
    text
  • Tugas Pokok
    text
    Fungsi
    text
  • Tugas Pokok
    text
    Fungsi
    text
  • Tugas Pokok
    text
    Fungsi
    text

PPID Barru

+6285-229-164-447

Hari Kerja Senin - Jumat

Jam Kerja 08:00 - 16:00

Loading
Your message has been sent. Thank you!